Wed. Sep 10th, 2025

KPK Sita Dua Rumah Mewah Rp6,5 Miliar Milik Pegawai Kemenag, Diduga dari Duit ‘Panas’ Kuota Haji

Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksel. (Foto: Antara).

JAKARTA, IKNPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan, terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Kini dua rumah mewah di Jakarta Selatan disita komisi antirasuah, Senin (8/9/2025).

“Dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (9/9/2025) dilansir dari Inilah.com.

Budi menjelaskan, rumah mewah itu dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Rumah tersebut diduga dibeli oleh salah satu pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Uang pembelian rumah berasal dari setoran sejumlah pengusaha travel sebagai komitmen bagi-bagi kuota tambahan haji yang menabrak aturan.

“Rumah disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama (ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah), yang dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari fee jual-beli Kuota Haji Indonesia,” jelas Budi.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025). Sprindik diterbitkan tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Tambahan kuota 20.000 haji diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Saudi pada 2023. Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota haji khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jamaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta.

Namun, KPK menemukan adanya praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran dari perusahaan travel kepada pejabat Kemenag berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per kuota dengan kurs Rp16.144,45.

Adapun 10.000 kuota haji reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat porsi terbanyak dengan 2.118 jamaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jamaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.

Namun, pembagian kuota tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Perubahan komposisi ini membuat sebagian dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara justru dialihkan ke travel swasta.

(Inilah.com)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *