Fri. Jan 23rd, 2026

KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Izin Tambang Nikel yang Dinilai Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun

KPK ternyata sudah menghentikan pengusutan kasus itu sejak Desember 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Republika/Thoudy Badai

JAKARTA, IKNPOST.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menghentikan penyidikan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus yang sudah menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka itu, dihentikan pengusutannya sejak Desember 2024 lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan soal kabar penghentian penyidikan kasus yang merugikan keuangan negera sebesar Rp 2,7 triliun sepanjang 2007 – 2014 itu. “Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” kata Budi dilansir dari Republiuka.co, Rabu (24/12/2025).

Belum diketahui pasti alasan hukum KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut. Namum begitu, kasus korupsi terkait pertambangan nikel ini, terkait dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Dalam penyidikan kasus tersebut, pada Oktober 2017, KPK menetapkan ASW sebagai tersangka terkait perannya sebagai bupati di Konawe Utara. Dalam penyidikan pernah diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK pada saat itu, Saut Situmorang, ASW menerima uang sejumlah Rp 13 miliar dari sedikitnya pengusaha-pengusaha dari 17 perusahaan pertambangan yang diberikan izin eksplorasi penambangan nikel di Konawe Utara.

“Indikasi kerugian negara sebesar (Rp) 2,7 triliun ang berasal dari hasil penjualan nikel karena perizinan yang melawan hukum, dan selain itu, ASW menerima (Rp) 13 miliar dari sejumlah perusahaan,” kata Saut, dikutip dari Republika.co.

Namun terkait kasus tersebut, hingga 2025 ini tak ada kelanjutan. Pada September 2023, KPK sempat melanjutkan penanganan kasus tersebut dengan melakukan penahanan terhadap ASW. Akan tetapi, KPK mendadak membatalkan penahanan karena dikabarkan ketika itu, ASW sakit dan harus dilarikan ke fasilitas medis.

Hingga saat ini, pun tak ada kelanjutan kasusnya. Terkait dengan penerbitan SP3 oleh KPK tersebut, mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan di masa kepemimpinannya, tak pernah ada penerbitan SP3.

Ghufron juga menerangkan, kasus di Konawe Utara itu, pun dilakukan sebelum eranya memimpin KPK. “Pada 2017 periode sebelum kami,” kata Ghufron. Ghufron adalah komisioner KPK periode 2019 yang berakhir pada pengujung 2024. Dan Ghufron memastikan, penerbitan SP3 kasus korupsi di Konawe Utara itu, tak terjadi pada masa kepemimpinannya. “Seingat saya, Desember 2024 KPK, tidak ada menerbitkan SP3 dalam kasus apapun, termasuk Bupati Konawe Utara,” ujar dia.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan menegaskan dirinya bakal menindak keras semia pihak, yang melindungi atau membeking tambang-tambang ilegal.

“Saya beri peringatan apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari mana pun, apakah jenderal dari TNI, atau jenderal dari polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan! Kami akan bertindak atas nama rakyat,” kata Presiden Prabowo saat menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat.

Presiden Prabowo menyebutkan dirinya tidak akan gentar dan mundur sekali pun beking itu jenderal-jenderal ataupun mantan jenderal.

“Saya sudah lama menjadi orang Indonesia. Segala ulah, apalagi saya ini senior, mantan tentara. Jadi, junior-junior itu jangan macam-macam ya,” ujar Prabowo.

Presiden Prabowo, dalam kesempatan itu, menunjukkan keseriusannya untuk tidak tebang pilih dalam menindak pelaku tambang ilegal, termasuk mereka yang melindungi pengusaha-pengusaha nakal tersebut. Pasalnya, potensi kerugian negara akibat tambang ilegal minimal mencapai Rp300 triliun.

“Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.603 tambang ilegal dan potensi kekayaan yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan, potensi kerugian negara adalah minimal Rp300 triliun,” ujar Presiden.

(Republika)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *