
JAKARTA, IKNPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat bidikan terhadap tiga korporasi yang diduga menjadi kendaraan aliran gratifikasi dalam kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Langkah ini menandai fokus baru penyidik untuk menyeret pertanggungjawaban pidana tidak hanya pada individu, tetapi juga entitas bisnis yang diduga terlibat.
Tiga perusahaan yang kini berstatus tersangka yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga berperan sebagai perantara penerimaan gratifikasi yang mengalir ke Rita, terutama dari sektor tambang batu. Perusahaan itu sudah dinyatakan tersangka oleh KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penanganan perkara kini diarahkan pada aspek korporasi. “Kami fokus pada korporasi karena harus ada pertanggungjawaban dari entitasnya. Perkembangan selanjutnya tentu akan disampaikan penyidik,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/4/2026) dikutip dari Kakinews.id
Dalam konstruksi perkara, pihak pemberi gratifikasi berasal dari pengusaha maupun perusahaan yang terlibat dalam aktivitas produksi batu bara. Skema ini diduga sistematis, dengan korporasi menjadi instrumen untuk menyalurkan keuntungan ilegal.
Rita Widyasari sendiri kembali terseret dalam pusaran hukum setelah diduga menerima gratifikasi dari sektor pertambangan dengan nilai sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Tak hanya itu, ia juga diduga menyamarkan aliran dana tersebut, sehingga KPK menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Rita masih menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018, setelah terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin serta rekanan proyek.
KPK membuka peluang pengembangan perkara, termasuk menelusuri aktor lain dan aliran dana yang lebih luas dalam praktik dugaan korupsi di sektor tambang ini. (AZ)
