Tue. Jul 8th, 2025
Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho menanggapi temuan survei terbaru LSI Denny JA. Dalam survei tersebut, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menempati posisi tertinggi. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews

JAKARTA, IKNPOST.ID – Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho menanggapi temuan survei terbaru LSI Denny JA. Dalam survei tersebut, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menempati posisi tertinggi (61 persen). Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (60 persen) dan Kepolisian (54,3 persen).

Hibnu melihat posisi Kejagung yang masih menjadi lembaga paling dipercaya publik tidak lepas dari keberhasilan mereka memenjarakan pelaku korupsi dan berhasil mengembalikan kerugian negara triliunan rupiah di kasus-kasus yang besar.

Hibnu melihat, ada kecenderungan, saat ini, masyarakat tidak hanya melihat aparat hukum mengejar pelaku korupsi. Masyarakat juga menginginkan penegak hukum mengejar pengembalian kerugian negara akibat korupsi.

“Jadi masyarakat tidak hanya melihat kejaksaan memenjarakan koruptor, tetapi sangat memperhatikan masalah pengembalian kerugian negara. Itu menjadi kebanggan masyarakat, karena kejaksaan mampu menjalankan apa yang seperti diinginkan masyarakat,” kata Hibnu, Minggu (6/7/2025) dikutip dari SindoNews.com.

Kejagung tidak saja menangani kasus besar yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti minyak goreng, Pertamina, timah maupun korporasi lainnya.

“Kejagung berhasil mengembalikan triliunan rupiah ke negara dari pengusutan kasus korupsi,” ujarnya.

Hibnu bahkan melihat, naiknya kepercayaan terhadap KPK juga karena lembaga ini meniru Kejaksaan yang mengejar pengembalian kerugian negara.

“KPK juga sudah mulai melakukan seperti ini,” jelas Hibnu.

Dia mengakui secara tugas Kepolisian tidak hanya menangani persoalan korupsi. Tetapi juga pidana umum dan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat.

“Kalau KPK kan memang hanya menangani urusan korupsi, sedang Kejaksaan selain korupsi juga sebagai penuntut umum,” kata Hibnu.

Dengan tingkat kepercayaan yang paling rendah di antara penegak hukum lainnya, menurut Hibnu, hal ini harus menjadi pemantik bagi polisi untuk melakukan perbaikan.

“Di era teknologi dan tuntutan masyarakat seperti sekarang, polisi harus introspeksi ke depan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.

Dia mengungkapkan saat ini banyak laporan masyarakat yang tidak segera ditangani polisi.

“Sehingga menjadi viral, dan ini menjadi titik lemah tersendiri. Sehingga kecepatan penanganan dalam kasus-kasus tertentu harus lebih cepat. Ini menjadi contoh kecil dalam hal pelayanan masyarakat, sehingga masyarakat menilainya kurang,” pungkasnya. (SindoNews.com

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *