Thu. Jan 22nd, 2026

Jaksa Agung Jamin Setop Kasus Guru Cukur Rambut Siswa Jadi Tersangka di Jambi

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajarannya melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, Selasa (20/1/2026). (Adrial Akbar/detikcom)

JAKARTA, IKNPOST.ID – Guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, mengadu ke DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak. Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan kasus ini akan dihentikan jika berkas perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa.

Hal itu dikatakan ST Burhanuddin saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Awalnya anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyampaikan hasil rapat yang telah dilakukan sebelumnya dengan Wulansari.

“Kami berkesimpulan tadi bahwa berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kita tidak ada mens rea-nya. Dan tentu prinsip perlindungan profesi guru, kita semua tahu kita semua pernah di

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *