
JAKARTA, IKNPOST.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat khusus terkait penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
“Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap demokrasi,” tulis siaran pers Komisi III DPR RI dilansir dari CNBC Indonesia.
Berikut kesimpulan rapat Komisi III DPR yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 20A UUD NRI 1945 dan Pasal 98 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yakni sebagai berikut:
a. Komisi III DPR menegaskan bahwa Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
b. Komisi III DPR menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.
c. Komisi III DPR meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus secara cepat, transparan, dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
d. Komisi III DPR meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Andrie Yunus.
e. Komisi III DPR meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka.
f. Komisi III DPR akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus untuk memastikan ditegakkannya hukum kebenaran, dan keadilan bagi Andrie Yunus dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait.
(CNBC Indonesia)
