
JAKARTA, IKNPOST – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 13.481 rekening di 28 bank yang terkait judi online (judol). Kini transaksi judol semakin canggih dan rapi.
Pemblokiran ini menyusul terungkapnya 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang menjadi pelindung atau beking aplikasi judol.
Kepala PPATK, Ivan Yustiawandana menjelaskan, pemblokiran rekening telah dibahas PPATK bersama pemerintah yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan pada Senin (4/11/2024). “PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Ivan di Jakarta, dikutip Selasa (5/11/2024).
Ivan menjelaskan, pola transaksi judi online, kini mengalami pergeseran. Misalnya, transaksinya dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) atau aset kripto. “Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto,” ujar Ivan.
Meski begitu, belum diketahui nilai transaksi judi online dari 13.481 rekening yang sudah diblokir PPATK tersebut. “Besar sekali ya,” ungkap Ivan saat ditanya nilai transaksi dari rekening judi onlie yang sudah diblokir.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar bisnis judi online di kawasan Bekasi, Jawa Barat yang melibatkan 11 pegawai Komkomdigi, serta lima warga sipil.
Terkuaknya kasus ini, sejumlah pegawai Komdigi yang bertugas memberantas judol justru membekingi bisnis judol. Terkait keterlibatannya dalam bisnis judol ini, pegawai Komdigi diupah Rp8,5 juta untuk ‘menjaga’ seribu situs agar tidak diblokir.
Dalam bisnis judol ini, ada 4 ribu situs yang dibekingi pegawai Komdigi sehingga upah mereka jika ditotal sebesar Rp8,5 miliar.
Polisi juga telah menggeledah kantor Kemkomdigi dalam suatu operasi yang dipimpin Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono. Untuk mencari alat bukti keterlibatan pegawai kemkomdigi dalam bisnis judol.
Dalam penggeledahan itu, polisi menghadirkan empat tersangka. Namun, tidak disebutkan identitas keempatnya. (Inilah.com)