Sat. Jul 19th, 2025
Dittipider Bareskrim Polri mengungkap kegiatan penambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Foto: Lukman Hakim

SURABAYAIKNPOST.ID – Dittipider Bareskrim Polri mengungkap kegiatan penambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Kegiatan penambangan ilegal yang telah berlangsung sejak 2016 dinilai merugikan negara mencapai Rp5,7 triliun.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, perhitungan kerugian negara berasal dari hilangnya batu bara sejak 2016 sebesar Rp3,5 triliun. Sementara, kerugian juga disebabkan adanya kerusakan hutan seluas 4.236,69 hektare sebesar Rp2,2 triliun.

“Biaya hilangnya batu bara akibat pertambangan dari 2016 sampai 2024 mencapai Rp3,5 triliun, kemudian total biaya kerusakan hutan dalam hal ini kayu seluas 4.236,69 hektare mencapai Rp2,2 triliun,” ujar Nunung dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025) dikutip dari SindoNews.com .

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya aktivitas kontainer mencurigakan yang dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Kontainer itu ternyata memuat batu bara hasil penambangan ilegal

“Dokumen tersebut (pengiriman batu bara) digunakan seolah-olah batu bara berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP,” katanya.

Dalam perkara ini, polisi menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni YH, CH, dan MH. Polisi juga menyita 351 kontainer berisi batu bara.

YH merupakan sosok penjual batu bara dari penambangan ilegal, sementara CH merupakan sosok yang membantu YH. Adapun MH merupakan sosok yang membeli batu bara hasil penambangan ilegal.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 miliar. (SindoNews)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *