Tue. Mar 24th, 2026

ARUKKI Laporkan KPK ke Dewan Pengawas, Peralihan Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah Diduga Melanggar Etik

ARUKKI memberikan penghargaan kepada KPK atas rekor terbaru pengalihan eks Menteri Agama Yaqut ke tahanan rumah. (24/3/2026)

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama (Menag), sejak Kamis, 19 Maret 2026, malam. Permohonan diajukan oleh pihak keluarga pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan oleh penyidik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Keputusan tersebut menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan serius di tengah masyarakat, karena berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap tersangka tindak pidana korupsi, yang dapat mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Langkah tak lazim KPK ini banjir kritikan tajam dari elemen masyarakat, termasuk Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI).Aktivis penggiat antikorupsi ini melakukan aksi memberikan penghargaan sindiran di gedung KPK dan melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik dan “elit” KPK.

” Senin 23 Maret 2026. Kami secara resmi telah melayangkan laporan ke Dewas KPK terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam hal pengalihan status penahanan Tersangka kasus Korupsi Kuota Haji “YQC”, dari Tahanan KPK menjadi Tahanan Rumah,” jelas Marselinus Edwin Hardhian ketua umum ARUKKI dalam siaran pers yang diterima media ini.

Bahwa kami menilai adanya dugaan perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi, dalam praktik penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh KPK, tersangka tindak pidana korupsi pada umumnya menjalani penahanan di Rutan KPK. Pengalihan menjadi tahanan rumah tanpa alasan objektif yang kuat berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa (special treatment) terhadap tersangka tertentu.

Marselinus Edwin, Ketua ARUKKI Pusat bersama M. Munari, Wakil Ketua ARUKKI (Foto: Istimewa)

Perlakuan tersebut menjadi berpotensi melanggar prinsip profesionalitas dan integritas penegakan hukum sebagai lembaga yang memiliki mandat kuat dalam pemberantasan korupsi, setiap kebijakan yang diambil oleh pimpinan maupun penyidik KPK harus menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, serta integritas.

Menurut Edwin, keputusan tersebut dapat menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap KPK, Keputusan pengalihan penahanan yang tidak disertai penjelasan yang komprehensif kepada publik dapat menimbulkan persepsi negatif serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Terdapat dugaan pengalihan penahanan rumah tersangka Yaqut Cholil Qoumas dengan tidak berdasar keputusan Pimpinan KPK secara kolektif kolegial sehingga menjadikannya tidak sah dan cacat hukum, dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran SOP dan Kode Etik atas pengalihan penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh Penyidik KPK.

Status sosial tersangka yang disandang oleh Yaqut Cholil Qoumas di masyarakat menyebabkan pengalihan status penahanan ini berpotensi menimbulkan pengaburan substansi dan fakta tindak pidana, termasuk hilangnya barang bukti dan saksi yang dipengaruhi sebelum masuk persidangan.

” ARUKKI memohon kepada Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang memiliki peran di lingkungan KPK yang mengambil atau menyetujui keputusan pengalihan penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas,” pungkas Edwin di dampingi M.Munari wakil ketua umum ARUKKI.(AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *