Dugaan Pungutan Tidak Wajar di Sekolah


SAMARINDA, IKNPOST | Adanya dugaan pungutan di sekolah di laporkan ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap pelayanan publik di sektor pendidikan ke Wakil Gubernur (Wagub) Seno Aji, Rabu (30/4/2025). Laporan itu disampaikan di Ruang Kerja Wagub Kaltim, Lantai 2 Kantor Gubernur jalan Gajah Mada, Samarinda.
Ombudsman mengungkap temuan dugaan maladministrasi di sejumlah SMA dan SMK di wilayah Kaltim, khususnya terkait pungutan dana dalam momen kelulusan siswa.Mulyadin Kepala Ombudsman Kaltim menjelaskan bahwa pihaknya melakukan investigasi terhadap praktik pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Orang tua siswa diminta untuk membayar sejumlah uang antara Rp500 ribu hingga Rp850 ribu per siswa, sebagai biaya perpisahan atau wisuda.
“Ini merupakan hasil investigasi dari teman-teman kami di lapangan. Kami menemukan praktik pungutan ini cukup masif dan bervariasi tergantung tipe sekolahnya,” ujarnya.
Mulyadin menjelaskan bahwa pertemuan dengan Wagub Kaltim, tidak hanya melaporkan hasil pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan publik di sektor pendidikan, namun juga upaya membangun sinergi untuk mencegah praktik maladministrasi kembali terulang dilingkungan pemerintah daerah.
“Koordinasi dan sinergi ini diharapkan dapat menyelesaikan seluruh laporan masyarakat terkait dengan adanya potensi maladministrasi di sektor penyelenggaraan layanan publik di Provinsi Kaltim. Saya baru dua bulan menjabat, harapannya ada peraturan dari pemerintah terkait dengan menghentikan praktik-praktik pungutan di sektor pendidikan, terutama pada saat perpisahan peserta didik,” katanya.
Wagub Kaltim Seno Aji, menyatakan mendukung penuh upaya Ombudsman dan berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.Menurut Seno Aji, temuan serupa sudah pernah disampaikan oleh Ombudsman tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi (Pempro) Kaltim juga sempat mengeluarkan surat edaran. Karena praktik ini kembali ditemukan, pihaknya akan mengeluarkan surat instruksi yang lebih kuat.
“Ombudsman menyampaikan adanya indikasi maladministrasi di beberapa SMA dan SMK. Kami langsung perintahkan Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan hal ini. Jika ada sekolah yang masih bermain-main, baik itu dari pihak komite maupun orang tua, kepala sekolahnya kami tindak tegas,” tegasnya.
Lanjut Wagub, Dari laporan ada sekitar tujuh SMA yang terlibat, beberapa SMK juga disbutkan. Pemprov Kaltim menurutnya tidak menghendaki kasus serupa terjadi kembali. Dalam waktu dekat akan ada surat instruksi dari Gubernur untuk menghindari peristiwa serupa terulang.(QR/ADV/DPRD Kaltim)