

KUTAI KARTANEGARA, IKNPOST | Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Kabupaten Kutai Kartanegara 2025-2045 disampaikan oleh Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin sampaikan Nota Penjelasan Senin (03/06/2024) di Rapat ke 11 Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kukar dengan agenda Tanggapan Pemkab Kukar Terhadap Peraturan Daerah terhadap Pertanggung Jawaban APBD tahun 2023 dan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan Pembentukan Panitia Khusus.
Wakil bupati Rendi mengatakan bahwa RPJPD Kabupaten Kukar 2025-2045 mengangkat visi Kukar Emas Berbudaya 2045 Pusat Pangan, Pariwisata, Industri Hijau yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.
“Dalam rangka mewujudkan visi sebagaimana telah disampaikan di atas, maka misi dapat dirumuskan dengan mempedomani kerangka transformasi yang telah ditetapkan oleh nasional maupun pada skala provinsi Kalimantan Timur. Kerangka misi harus mampu menjawab jenis transformasi,” kata wakil bupati
Menurut Wakil bupati Rendi juga mengatakan arah kebijakan merupakan landasan strategis untuk pembangunan dalam jangka lima tahun untuk mewujudkan visi daerah, pemerintah Kabupaten Kukar merumuskan arah kebijakan untuk empat periode masa depan yang mencakup 20 tahun ke depan, terbagi menjadi periode 2025–2029, 2030–2034, 2035–2039, dan 2040–2044, sejalan dengan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Pembentukan kebijakan yang kokoh adalah langkah penting karena bukan hanya sebagai panduan, melainkan juga fondasi yang kuat untuk mencapai visi daerah yang telah ditetapkan. Kebijakan ini memiliki peran sentral dalam menetapkan prioritas pembangunan dan tindakan strategis yang akan diambil dalam setiap periode lima tahun,jelasnya lagi
Wakil bupati ini mengaku jika rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJPD ini belum sempurna dan masih akan menempuh beberapa tahapan hingga ditetapkan jadi Perda. Melalui pembahasan yang konstruktif diharapkan menghasilkan dokumen yang komprehensif (QR/ADV Dinas PU Kukar )