Sat. Jul 5th, 2025

TENGGARONG,IKNPOST | Seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa diminta mempelajari dan memahami perubahan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan seksama, agar seluruh perangkat pemerintah desa dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana amanah konstitusi.

“Gunakanlah kewenangan yang diberikan dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Kukar Sunggono pada Pembukaan Sosialisasi dan Public Hearing UU Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kamis (30/5/24) di Gedung Bela diri Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang.

Menurut Bupati Edi, bahwa Kutai Kartanegara memiliki sebaran sebanyak 20 Kecamatan, 44 Kelurahan, dan 193 Desa. Dengan banyaknya desa itu, maka Pemkab Kukar memprioritaskan pembangunan berbasis desa dalam realisasi Program Dedikasi Kukar Idaman. Sejumlah program yang dilaksanakan bersentuhan langsung dengan problematika desa di antaranya, Air Bersih Desa, Program Terang Kampongku dan Program Desa Ramah Lingkungan.

” Pemkab Kukar terus berkomitmen untuk membangun desa, diharapkan program-program yang telah diluncurkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa dan dapat mewujudkan desa-desa di Kukar yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” kata Edi Damansyah. (QR/ADV Dinas PU Kukar).

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *