Fri. Jul 4th, 2025
Kabid Hubungan Industrial, Suharningsih

KUTAI KARTANEGARA,IKNPOST | Dalam hitungan hari lagi, masyarakat muslim di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara akan merayakan hari raya Idulfitri 1446 Hijriah. Untuk melengkapi kebahagian bagi para pekerja maupun buruh, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih membuka layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja. Langkah ini sebgai tindak lanjut dari surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR wajib dilakukan maksimal H-7 Lebaran 2025.

Sebagai bentuk perhatian dan pengawasan terhadap pekerja atau buruh untuk mendapatkan haknya (THR), Pemkab Kukar melalui Dinas Ketenagakerjaan Kukar membuka posko pengaduan seperti melalui daring atau pun tatap muka. Datang ke Kantor Distransnaker Kukar yang terletak di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Tenggarong. Maupun secara daring melalui situs SIAPKERJA. Hal itu disampaikan Suharningsih Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar.  

“Untuk skema pelaporan bisa dilakukan secara daring, atau dapat diakses online melalui situs SIAPKERJA. Dan bagi pekerja yang ingin membuat aduan secara tatap muka di pos komando satuan tugas (satgas) dapat datang ke kantor kami,” ujar Suharningsih pada awak media.

Menurut Suharningsih, sesuai SE yang dikeluarkan Menaker, pembayaran THR wajib dilakukan maksimal H-7 lebaran. Disnaker Kukar  telah melakukan audiensi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan perusahaan-perusahaan di Kukar untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan THR dan bonus hari raya (BHR).

“THR dibayarkan  selambat lambatnya tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 1446 Hijriah. Kalau hari raya tanggal 1 April, maka sekitar tanggal 24 April harus dibayarkan. Jika belum terbayarkan, silahkan melapor ke kami,” katanya (QR/ADV/Diskominfo Kukar)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *