Fri. Jul 4th, 2025
Sukotjo

KUTAI KARTANEGARA, IKNPOST | Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sudah mulai dicairkan untuk Tenaga Harian Lepas (THL) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Kepastian pencairan ini disampaikan Sukotjo Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar.

” THR dan gaji ke-13 ini secara bertahap dicairkan mulai Senin (24/3/2025) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kita targetkan sebelum lebaran seluruh THL dan ASN sudah mendapatkan hak mereka sebelum lebaran. Pencairan sudah mulai dilakukan secara bertahap, ditunggu saja,” jelas Sukotjo Rabu (26/3/2025).

Menurut Sukotjo, pencairan THR dan Gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 20 Tahun 2025, tentang teknis pemberian THR dan Gaji ke-13. Proses pencairan hanya dapat dilakukan setelah anggaran tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan diterbitkannya Surat Penyediaan Dana (SPD). Lanjutnya, jika OPD sudah memiliki DPA dan SPD, maka sudah bisa mengajukan pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi pegawainya.

” Sistem ini diberlakukan agar seluruh pegawai menerima haknya secara tepat waktu dan sesuai regulasi. THL tetap menerima THR dan Gaji ke-13, namun besaran yang diterima disesuaikan perjanjian kerja di masing-masing OPD,” jelasnya lagi.

Sukotjo memastikan seluruh proses pencairan dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku. Jika ada kendala dalam proses pencairan, OPD diminta segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar masalah dapat segera diselesaikan sebelum lebaran. (QR/ADV/Diskominfo Kukar).

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *