Thu. Jul 3rd, 2025
Wagub Seno Aji

SAMARINDA, IKNPOST | Pemerintah provinsi Kalimantan Timur memberikan kemudahan dan keringanan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Langkah ini membawa dampak positif bagi masyarakat dan mendorong pendapatan daerah.

“Kita harap masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini secara maksimal yang berlaku hingga 30 Juni 2025. Ini meringankan masyarakat dan mendorong pendapatan daerah, ” Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Seno Aji baru baru ini.

Wagub berterimakasih dan memberikan penghargaan untuk masyarakat Kaltim yang patuh dan taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).Selain pemutihan PKB Pemprov Kaltim telah mengeluarkan relaksasi atau keringanan dalam pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

“Alhamdulillah, masyarakat Kaltim sangat antusias dalam memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.Relaksasi yang kita berikan mencakup diskon 50 persen bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama,” ujar Seno Aji.

Selain itu, kendaraan milik badan usaha yang sudah menjadi kendaraan pribadi juga akan dibebaskan dari tunggakan pajak, dan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Pajak yang dibayar masyarakat untuk membangun Kalimantan Timur. Penerimaan pajak seluruhnya akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Kaltim.

“Relaksasi ini berlaku hingga 30 Juni mendatang.Terima kasih atas kepatuhannya, ketertiban dan telah menggunakan sarana dan prasarana yang disiapkan Pemprov Kaltim dalam melaksanakan kegiatan patuh dan taat terhadap pajak,”ujar Wagub Seno. (QR/ADV/DPRD KALTIM).

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *