

KUTAI KARTANEGARA, IKNPOST | Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilakukanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara, namun disisi lain adanya efisiensi anggaran akibat Inpres 1/2025.
Hingga saat ini belum ada arahan dari pemerintah pusat maupun KPU terkait pelaksanaan PSU.Pemkab Kukar menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono telah berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta KPU.
” Kita masih menunggu petunjuk resmi. Sampai sekarang, belum ada informasi pasti mengenai tahapan, waktu, serta anggaran yang dibutuhkan,” ujar Sunggono Selasa (25/2/2025) kepada media dikutip dari sejumlah sumber.
Menurut Sekda, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 tidak mengalokasikan dana untuk PSU, apalagi kondisi keuangan sedang melakukan efisiensi, pemerintah daerah masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari KPU maupun pemerintah pusat. Meski pun demikian, lanjut Sekda Pilkada tetap menjadi kepentingan negara yang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Jika PSU benar-benar diperlukan, maka efisiensi anggaran dapat diarahkan untuk membiayai kegiatan politik tersebut.
“Pilkada ini kan kepentingan negara, tidak ada masalah. Sepanjang petunjuk pelaksananya jelas, seperti yang saya sampaikan tadi, efisiensi bisa juga diarahkan kesana.” katanya.(QR/ADV/Diskominfo Kaltim)