Thu. Jul 3rd, 2025

KUTAI KARTANEGARA, IKNPOST | Pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Pra Forum Perangkat Daerah terhadap hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan, Selasa (25/2/2025) secara Virtual di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda Kompleks Perkantoran Bupati Kukar.

Forum ini dipimpin Sekda Kukar Sunggono dan para Asisten Setdakab Kukar, diikuti para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah atau Kades. Kegiatan ini secara langsung dan juga virtual.

Sekda Sunggono menjelaskan Urgensi Perencanaan Partisipatif sesuai Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yakni perencanaan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan. Langkah ini untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki oleh semua pihak.

Langkah ini untuk peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah, dengan membangun sinkronisasi kebijakan sektoral dan kebijakan pembangunan kewilayahan, melalui penguatan proses partisipatif dan penajaman analisis permasalahan berdasarkan informasi, dan data yang aktual serta valid yang berbasis pada kebutuhan.

Upaya Mengoptimalkan peran camat sesuai tugas aturan di UU 23 Tahun 2014, yakni mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di Kecamatan.

Kemudian melakukan penguatan kecamatan dalam proses pembangunan wilayah dengan mendorong kecamatan dalam penyediaan data-data pembangunan yang aktual dan valid.

Optimalisasi pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat, sesuai dengan kebutuhan daerah, potensi dan karakteristik wilayah.

Memperkuat peran kecamatan dalam mengintegrasikan kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam satu kesatuan sistem kebijakan yang terintegrasi melalui efektifitas dan efisiensi pengalokasian anggaran pada perangkat daerah dan desa. Peran camat adalah menyampaikan hasil Musrenbang ke desa atau kelurahan dan kecamatan pada Pra Forum Perangkat Daerah atau Lintas Perangkat Daerah sebagai bagian dari upaya pengawalan terhadap aspirasi masyarakat yang ada.

Kemudian untuk perangkat daerah, hal yang harus diperhatikan adalah kepala perangkat daerah agar dapat mencermati seluruh usulan masyarakat yang telah dibahas pada tingkat kecamatan, yang kemudian ditelaah dan diverifikasi berdasarkan atas pendekatan teknis dengan prinsip semangat pemerataan dan kebijakan pembangunan daerah yang berkeadilan. Hal tersebut sangat pentin untuk memastikan usulan sejalan dengan target kinerja yang tertuang di dalam dokumen rencana daerah dan perangkatnya. (QR/ADV/Diskominfo Kukar)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *