
KUTAI KARTANEGARA, IKNPOST | Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah NPHD dan Addendum NPHD dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dilaksanakan di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar di Tenggarong, Rabu (19/3/2025 ). Pendandatanganan Pilkada tahun 2025 dilakukan Bupati Kukar Edi Damansyah dengan KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906 / Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar serta Polres Bontang.
Penandatangan NPHD dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kukar Rudi Gunawan, Ketua Bawaslu Teguh Wibowo sedangkan penandatangan NPHD Addendum dilakukan oleh Dandim 0906 Kukar Letkol Czi Damai Adi Setiawan , Dandim 0908 Bontang Letkol Inf Aryo Bagus Daryanto, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra, serta perwakilan Kapolres Bontang. Penandatanganan disaksikan Kepala Kesbangpol Rinda Desianti, Kepala BPKAD Soekotjo, Kadisdukcapil, Kepala Bappeda Kabag Pemerintahan Setkab Kukar Yani Wardana dan undangan lainya.
Bupati Edi Damansyah mengatakan penandatangan NPHD dari Pemkab Kukar kepada panitia penyelenggara PSU yaitu KPU dan Bawaslu Kukar untuk memastikan bahwa pembiayaan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi telah sesuai dengan rencana yang sudah di tetapkan dan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku .
Bupati berterima kasih ke semua jajaran KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906 / Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar serta Polres Bontang, karena NPHD bagian tahapan akhir dari pengajuan pembiayaan yang disampaikan kepada Pemkab Kukar sesuai mekanisme peraturan Menteri Dalam Negeri yanng harus dilakukan verifikasi dan sudah dilakukan mekanisme tersebut.
“Semoga saja finalnya tidak jauh mempengaruhi terhadap rencana kegiatan yang telah direncanakan, kalaupun ada pengurangan dari proses verifikasi ia mohon dipahami,” ujarnya (QR/ADV/Diskominfo Kukar)