Fri. Jul 4th, 2025
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqizamy K. Saat memimpin Rapat bersama KPU

KUTAI KARTANEGARA, IKNPOST | Pembiayaan Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota cukup besar, karena itu ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengisyaratkan sumber dana berasal dari APBN, APBD provinsi maupun APBD kabupaten/kota.

“Karena itu supporting APBN sedang kami upayakan sebesar Rp 700 miliar kurang lebih. Untuk memastikan pilkada sesuai Putusan MK bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan KPU,” jelas Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dilaman dprri.go.id Minggu (2/3).

Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah menginventarisasi kesanggupan daerah hanya pusaran 30 persen terhadap total pembiayaan yang dibutuhkan,total pembiayaan untuk PSU di 24 daerah kurang lebih Rp 1 triliun.

“Insyaallah pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkeu menyanggupi hal ini. Nanti kita umumkan sama-sama di Komisi II DPR RI pada saat Raker dan RDP bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu, 10 Maret 2025 yang akan datang,” jelasnya.

Sebelumnya, MK telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil pilkada serentak tahun 2024. Hasilnya, MK memerintahkan ada pencoblosan ulang di 24 pilkada. Di mana MK membatalkan hasil pilkada di 24 daerah karena ada calon yang didiskualifikasi.

Di Kalimantan Timur sendiri ada 2 kabupaten yang akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemungutan suara ulang (PSU) yaitu kabupaten Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara .(QR/ADV/Diskominfo Kukar).

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *