Fri. Jul 4th, 2025
Sunggono

KUTAI KARTANEGARA, IKNPOST | Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tidak memberlakukan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 2/2025. Yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyesuaikan jam kerja mereka selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dengan Work From Anywhere (WFA).

Hal itu disampaikan  Sunggono Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar. Menurutnya HBKN merupakan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 tidak berpengaruh signifikan pada pelayanan ASN.

“Penerapan kebijakan SE ini untuk mengantasipasi membludaknya para ASN yang akan mudik, sehingga diberi kesempat untuk bekerja di mana saja,” jelasnya belum lama ini.

Sunggono menegaskan bahwa terbitnya SE  Menpan tersebut untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN di Pulau Jawa yang mungkin sedang mudik. Kalau penerapan SE ini kontras dengan wilayah Kukar, yang tingkat kepadatan mobilitasnya tidak seperti Jakarta dan pulau Jawa.

” Kita tidak macet dan tidak terganggu dengan pekerjaan di kantor.Sudah kami diskusikan sehingga kami memutuskan agar kebijakan WFA tidak diterapkan di Kukar saat cuti bersama,” jelasnya (QR/ADV/Diskominfo Kukar)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *