

KUTAI KARTANEGARA, IKNPOST | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara ( KPU Kukar) telah menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2025 jatuh di tanggal 19 April. Keputusan pelaksanaan PSU itu merupakan tindaklanjut untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Upaya mensukseskan PSU ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Kukar dengan gelontorkan anggaran Rp62,4 Miliar dari APBD untuk PSU. Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar berupaya mensosialisasikan pelaksanaan PSU itu ke masyarakat agar tingkat partisipasinya maksimal.
“Saat ini kami fokus untuk mempertahankan tingkat partisipasi masyarakat, dan ini perlu peran berbagai pihak. Bukan hanya pemerintah, media massa juga ikut berperan,” jelas Rinda Desianti Kepala Badan Kesbangpol Kukar kepada awak media.
Di Pilkada Serentak sebelumnya, partisipasi pemilih Kukar mencapai 70,9 persen, ini tidak mencapai target nasional dengan angka menyentuh 77 persen. Namun Rinda menyebut tingkat partisipasi pemilih di Kukar meningkat drastis dari pelaksanaan sebelumnya di angka 57,67 persen.
” PSU akan menggunakan data dari Pilkada sebelumnya, 552.469 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 1.447 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kami terus sosialisasikan PSU ini, DPT sama, TPS juga sama, hanya pemungutan suaranya yang diulang.Kami berharap masyarakat Kukar dapat datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya,” harapnya. (QR/ADV/Diskominfo Kukar)