Fri. Jul 4th, 2025

Terkait Pekerjaan Pembangunan Pintu Air Desa Semangko

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

SAMARINDA,IKNPOST | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Pintu Air Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, Pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kutai Kartanegara di gugat oleh ARIEF RAHMAN yang di daftar pada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Selasa, 02 April 2024 dengan Nomor Perkara : 13/G/2024/PTUN.SMD

ARIEF RAHMAN dalam gugatan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amar putusan, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor: 25/P.1118/PPK/Fisik/DPU/XII/2023, tertanggal 7 Desember 2023 tentang Surat Pemutusan Kontrak.

Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: 25/P.1118/PPK/Fisik/DPU/XII/2023, tertanggal 7 Desember 2023 tentang Surat Pemutusan Kotrak. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Dalam gugatan ini Hakim dalam putusanya pada Rabu 05 Juni 2024 , status putusan Tidak dapat diterima. Amar putusan mengadili. Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut Pengadilan. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard). Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 372.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah).

Hakim ketua dalam perkara itu adalah A. TAUFIQ KURNIAWAN, Hakim anggota NIDAUL KHAIRAT dan hakim anggota HIDAYAT PRATAMA PUTRA.Putusan ini dikutip dari sipp.ptun-samarinda.go.id. (AZ/ADV/ Dinas PU Kutai Kartanegara).

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *