

SAMARINDA,IKNPOST | Untuk Sosialisasi PERKI 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik bagi kepala sekolah dan bendahara sekolah SMA, SMK, SLB negeri/swasta se-Kalimantan Timur tahun 2022, digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, di Hotel Grand Parama belum lama ini.
Ketua Panitia Penyelenggara, Budi Sutrisno, mengatakan, kegiatan yang digelar tersebut sebenarnya rangkaian dari terbitnya PERKI 1 tahun 2021 tentang standar pelayanan publik. Sehingga pihaknya memfasilitasi antara Diskominfo, KAI, dengan user. Adapun user di Dinas Pendidikan ini adalah sekolah-sekolah.
“Jadi seluruh sekolah diundang dari 10 kabupaten/kota dengan total 239 sekolah SMA, SMK, SLB negeri/swasta se-Kaltim,” ujarnya.
Diharapkan dari kegiatan ini,seluruh sekolah yang mengikuti bisa memahami bahwa ada sebuah standar pelayanan publik bagi sekolah-sekolah ketika ada permintaan informasi dari luar. Misalnya dari LSM atau pun masyarakat maupun guru-guru dan mereka semua itu berhak mengetahui.
” Perlu juga dipahami, ada informasi yang boleh di publik dan ada juga informasi yang tidak boleh di publik. Semuanya itu dijelaskan dalam sosialisasi ini, maka itu dianggap penting kegiatan ini untuk disampaikan kepada seluruh sekolah,” jelasnya lagi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, yang diwakili oleh Pengawas SMK Wilayah Berau, Muhammad Jufri, menyampaikan, informasi publik itu begitu penting bagi kepala sekolah maupun bendahara sekolah. Poin paling penting disebutnya juga dalam PERKI 1 tahun 2021 itu yakni di pasal 14, yang menyebutkan sekolah mengelola anggaran negara maka penting diketahui pihak sekolah bahwa informasi tentang anggaran atau keuangan di sekolah itu perlu di buka ketika ada yang memerlukan.
“Bahkan memang harus disampaikan secara berkala. Karena publik perlu tahu itu,” jelas Jufri.
Dalam sambutan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kebudayaan Provinsi Kaltim Muhammmad Kurniawan yang dibacakannya menerangkan bahwa pemberlakukan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik, dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya dan sederhana,” katanya.(QR/ADV/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim).