Sun. Jul 6th, 2025
Sosialisasi BOSDA oleh Kejati

SAMARINDA, IKNPOST | Sosialisasi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) kepada para kepala sekolah tingkat SMA dan SMK di Kota Samarinda untuk mencegah tindak pidana korupsi di sekolah dilaksankan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Tindakan pencegahan seperti Penerangan Hukum sangat penting agar kepala sekolah dapat mengelola Dana BOSDA sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menghindari potensi pelanggaran hukum, terutama tindak pidana korupsi,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kaltim I Ketut Kasna Dedi saat mengisi materi di Aula kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Samarinda, Rabu.

Kegiatan sosialisasi itu diikuti 44 kepala sekolah dan bendahara tingkat SMA/SMK penerima Dana BOSDA Tahun 2023. “Dengan pemahaman yang lebih baik tentang aturan yang berlaku, para kepala sekolah di wilayah Kalimantan Timur, khususnya di Kota Samarinda, perlu lebih berhati-hati dan transparan dalam penggunaan dana BOSDA,” katanya sebagaimana dilansir antara.

Dedi lantas merujuk payung hukum BOSDA pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur No.30/2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No.49/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, dan Madrasah Aliyah.

“Seluruh satuan pendidikan penerima Dana BOSDA diharapkan menggunakan dana tersebut secara transparan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disusun,” katanya.

Antusiasme peserta pada kegiatan sosialisasi, menurut Dedi, menunjukkan arti penting pemahaman hukum dalam pengelolaan dana BOSDA guna menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari korupsi dan pelanggaran hukum lain.

Dedi mengharapkan sinergi antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, serta para kepala sekolah dan bendahara tingkat SMA/SMK di Kota Samarinda dapat semakin ditingkatkan.(QR/Adv/Disdikbudkaltim)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *