

SAMARINDA, IKNPOST | Sebagaimana diketahui bahwa pasca mundurnya Bapak H.M. Kurniawan, S.E., Ak., M.M. sebagai Kepala Disdikbud Kaltim hingga hari ini belum ada Pejabat definitif, dan telah 2 (dua) kali dijabat oleh Plt, yaitu Irhamsyah, S.T., M.T., dan sekarang dijabat oleh Rachmad Ramadhan, S.T., M.M.
Gubernur Kaltim DR H Rudy Mas’ud saat dikonfirmasi terkait kapan adanya reposisi jabatan Kadisdikbud, menurutnya sedang dalam proses.
“On Progres, semua masih dalam proses. Karena dalam prosesnya itu perlu ada tahapan-tahapannya. Pertama ada selter (Menyaring, red) dan macam-macamnya, kemudian yang kedua mungkin ada open bidding yang akan dilaksanakan kegiatan ini semua yang eselon 3 bisa naik, tapi melalui proses. Namanya proses silter mereka disitu open bidding, bukan hanya dari Pemprov saja, tetapi juga dari Kabupaten,kota bahkan dari Provinsi lain juga bisa masuk kesitu. “Jelas Gubernur Kaltim usai meresmikan Masjid SMKN 1 Samarinda.
Diketahui dalam peraturan mengenai pengangkatan jabatan dimaksud serta telah diterapkan oleh Pemprov. yaitu:
- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN;
- Paragraf 3 yang memuat Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; dan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Melalui lelang jabatan, diharapkan Pejabat dimaksud memenuhi syarat yang diamanatkan dalam peraturan perundangan. (QR/ADV/Disdikbud Kaltim).