Sun. Jul 6th, 2025
Kejati Kaltim Berikan Penerangan Hukum Kepada Para Kepala Sekolah

SAMARINDA, IKNPOST | Jum’at, 07 Juli 2023 di SMK Negeri 4 Balikpapan Kota Balikpapan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang diwakili Sodarto, SH.MH selaku Kasi E pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim sebagai narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur secara daring.

Kegiatan tersebut mengangkat Tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BOSDA di Satuan Pendidikan”, yang dihadiri oleh para Kepala Sekolah jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) se Kalimantan Timur secara luring sebanyak 30 (Tiga puluh) orang.

Kegiatan Penerangan Hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ini merupakan salah satu tindakan preventif terhadap pelanggaran hukum, sehingga para Kepala Sekolah se Kalimantan Timur dalam pengelolaan dana BOSDA terhindar dari Tindak Pidana Korupsi.


“Dengan telah dilakukannya Penerangan Hukum ini, kita mengharapkan kedepannya tidak ada Kepala Sekolah di wilayah Kalimantan Timur yang melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengeloaan Dana BOSDA” kata Sodarto S.H.M.H.

Dalam pengelolaan dana BOSDA pada satuan Pendidikan harus mengacu pada aturan yang berlaku dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menegah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah.

“Satuan Pendidikan penerima BOSDA harus menggunakan dana BOSDA secara transparan sesuai dengan RKAS yang telah disusun” pungkas Soedarto.

Selama kegiatan berlangsung antusias perserta sangat tinggi dengan banyak peserta yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber. (QR/ADV/ Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur/ Kejati Kaltim)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *