Fri. Jul 4th, 2025
Ilustrasi guru mengajar
Ilustrasi guru mengajar

SAMARINDA,IKNPOST | Ada setitik harapan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kaltim yang belum mendapat penempatan. Forum Guru Lolos Passing Grade (FGLPG) Kaltim mengatakan, ada mekanisme terbaru dari pusat untuk penempatan guru yang lolos passing grade pada 2021. 

Ketua FGLPG Kaltim, Andreas Datong Tukan menyebutkan bahwa pihaknya mendapat informasi dari pengurus pusat FGLPG mengenai mekanisme tersebut. Poin pertama, guru yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkaan ijazah atau sertifikat yang dimiliki. Namun dengan catatan, tetap memerhatikan kebutuhan dan kuota formasi yang tersedia. 

“Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan,” jelas Andreas belum lama ini. 

Andreas juga menyebut, prioritas penempatan dilakukan bedasarkan urutan kategori pelamar. Pertama, ada tenaga honorer kategori (THK) II, honorer negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan honorer swasta. 

Lalu, pada masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PAN RB) Nomor 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 yakni mulai teknis, manajerial sosial kultural, wawancara, dan usia. 

Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno mengatakan, nantinya guru-guru tersebut akan disesuaikan. Sembari dilihat berdasarkan hasil passing grade. Kemudian disesuaikan dengan formasi dan kebutuhan yang ada. 

“Nanti di Disdikbud Kaltim itu. Makanya penempatannya itu di sana, nanti Disdikbud yang mengatur. Sepanjang pas formasi guru yang dibutuhkan, itu kan ada prioritas dari THK II, guru sekolah negeri, guru sekolah swasta. Tetap diperhitungkan,” ucap Deni.(QR/ADV/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim).

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *