

JAKARTA, IKNPOST | Kementerian pendidikan dan kebudayaan akan menyalurkan bantuan insentif kepada 67 ribu guru dan pendidik non PNS 2023. Berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG), bantuan insentif diberikan pada guru dan pendidik non-PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Guru dan pendidik non PNS yang berhak menerima bantuan insentif ini ada di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidik PAUD nonformal sampai guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
“Yang penting para pendidik ini Non Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” kata Sri Lestariningsih, Sub Koordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada situs Pusat Layanan Pendidikan
belum lama ini dikutip .
Penyaluran Bantuan Insentif Tahun 2023 mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non-ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.
Cara Mendapat Bantuan Intensif
Untuk memperoleh bantuan insentif tersebut, Ning mengatakan guru yang bersangkutan harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Dapodik. Puslapdik akan melakukan sinkronisasi data guru di Dapodik untuk menetapkan calon penerima bantuan insentif.
Untuk guru di pendidikan formal, seperti guru TK, guru pendidikan dasar, menengah dan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) kepada Puslapdik. Selanjutnya, Puslapdik melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.
“Untuk pendidik di pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan diambil dari DAPODIK, setelah sinkronisasi Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan untuk kemudian oleh dinas diverifikasi dan divalidasi, hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik, “papar Ning.
Dinas pendidikan akan mengusulkan calon penerima bantuan insentif paling lambat akhir November 2023. Sedangkan Puslapdik menerbitkan SK penetapan mulai Oktober sampai Desember.
Setelah SK terbit, Puslapdik selanjutnya melakukan pembayaran bantuan mulai Oktober sampai Desember.
“Pembayaran bantuan insentif ini dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan dan terhitung mulai Januari 2023, “kata Ning.(QR/ADV/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim)