Fri. Jul 4th, 2025
Hadi Mulyadi dan Isran Noor

SAMARINDA,IKNPOST | Pemerintah provinsi Kaltim Tak tanggung-tanggung mengalokasikan dana sebesar Rp. 140,52 miliar yang langsung diberikan kepada 3.763 guru, kepala SMA, SMK, dan SLB, serta pengawas di Kaltim. Program itu merupakan pasangan gubernur Isran Noor dan Hadi Mulyadi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Muhammad  Kurniawan menjelaskan TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan salah satu jenis tunjangan bagi guru yang diatur dalam Pemendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

“Besarannya satu bulan gaji dan dibayarkan per triwulan dalam satu tahun,Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi juga memprogramkan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.Nilainya sekitar Rp250 ribu per bulan dan dibayarkan per triwulan dalam satu tahun.Pada 2022, realisasi pembayaran Tamsil Guru dan TKG sebesar Rp2,09 miliar bagi 724 guru,”” jelas Muhammad Kurniawan belum lama ini 

Kurniawan menjelaskan pula bahwa pada 2022 selain tunjangan profesi juga telah merealisasikan program tunjangan khusus guru (TKG) bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).“Mereka (PNSD) melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional,” bebernya.

Menurut dia, guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKPTK). TKG jelas Kurniawan, diatur dalam Permendikbudristek 4/2022 dan mendapatkan pembayaran satu bulan gaji yang diberikan per triwulan dalam satu tahun.

“Pada 2022 lalu, realisasi pembayaran TKG sebesar Rp1,2 miliar diberikan kepada 34 guru,” ucapnya.

Tidak cukup sampai diprogram TPG, Tamsil Guru dan TKG, Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi memprogramkan tambahan jasa bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Program ini menyasar pendidik dan tenaga kependidikan di jenjang sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah luar biasa (SLB) dan madrasah aliyah (MA) negeri dan swasta di Kaltim.

Program tambahan jasa ini, ujar Kurniawan, merupakan tambahan penghasilan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kaltim berdasarkan beban kerja non-ASN pendidik dan tenaga kependidikan atau berdasarkan jasa lainnya.

“Program ini bertujuan untuk memotivasi peningkatan kinerja dan meningkatkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan kita,” pungkasnya.(QR/ADV/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim).

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *