

SAMARINDA, IKNPOST | Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur gelar Launching Penggunaan Aplikasi SRIKANDI bagi SMA/SMK/SLB Negeri sebanyak 243 sekolah Se-Kalimatan Timur tahun 2023 dilaksanakan di Balikpapan 2-4 November.
PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik yang diwakili Kepala Dinas Disdikbud M Kurniawan menjelaskan Kegiatan Launching Penggunaan Aplikasi SRIKANDI bagi SMA/SMK/SLB Negeri dilaksanakan dengan tujuan Percepatan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah telah menetapkan dan meluncurkan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan yang dikenal dengan SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, kemudian untuk mengenalkan Aplikasi SRIKANDI sebagai tahap lanjutan yang melibatkan kolaborasi 2 lembaga yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Dinas Komunikasi dan Informatika baik di Tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur sebagai Perangkat Daerah yang membawahi 6 Cabang Dinas Pendidikan atau sebanyak 243 sekolah SMA/SMK/SLB SeKalimantan Timur, selain itu untuk Mempercepat proses birokrasi administrasi persuratan secara arsip digital melalui Penerapan Aplikasi SRIKANDI, antara Pimpinan Perangkat Daerah dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur kepada seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB SeKalimantan Timur.
Dilaporkan bahwa penerapan Aplikasi SRIKANDI untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hampir mencapai 50 % Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang telah LIVE menggunakan Aplikasi SRIKANDI. Kemudian adanya Pemberian bantuan masing-masing 2 (dua) unit Tab sebagai sarana Penerapan Aplikasi SRIKANDI bagi semua Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB Negeri beserta para Kepala Tata Usahanya, terakhir Peningkatan Gerakan Sadar dan Tertib Arsip dilingkungan Sekolah.Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Saya menyambut baik Launching Penggunaan Aplikasi SRIKANDI bagi SMA/SMK/SLB Negeri ini dengan harapan dapat berlangsung dengan baik dan lancar serta diikuti secara seksama oleh seluruh peserta, karena kegiatan ini yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur ini merupakan kewajiban yang harus diikuti dan dapat diterapkan ke seluruh Cabang Dinas Pendidikan dan SMA/SMK/SLB Negeri se-Kalimantan Timur. Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Aplikasi SRIKANDI) sudah memiliki 4 pilar kearsipan yang sudah tersistem didalamnya, diantaranya templet Tata Naskah Dinas sesuai Permendagri No.1 tahun 2023, Kode Klasifikasi Arsip berdasar Permendagri Nomor 83 tahun 2022, Jadwal Retensi Arsip (untuk menentukan nilai guna arsip) dan Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD). Peran serta lembaga kearsipan dan Diskominfo berkotribusi membantu Arsip Nasional Republik Indonesia memberikan pendampingan penerapan Aplikasi SRIKANDI kepada semua perangkat daerah dimasing-masing wilayah sehingga mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Selain itu dukungan dari masing-masing Kepala Perangkat Daerah, Kepala Cabang Dinas maupun Kepala Sekolah dan Kepala Tata Usaha untuk tidak lagi menunda untuk menerapakan Aplikasi tersebut di unit kerja masing-masing. Harapan saya penerapan Aplikasi SRIKANDI kepada semua sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri Se-Kalimantan Timur paling lambat di Bulan November 2023. 5Untuk itu, saya mengharapkan agar pengetahuan yang diperoleh selama mengikuti kegiatan ini dapat disosialisasikan kembali kepada rekan dan pihak lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan bidang kearsipan, sehingga dapat diketahui dan dipahami secara luas. “jelas Kadisdikbud Provinsi Kaltim. (QR/ADV/Disdikbudprovkaltim).