Fri. Jul 4th, 2025

SAMARINDA,IKNPOST | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2023.

Untuk standar nasional pendidikan dan regulasi terkait pembinaan guru dan tenaga kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sertifikasi Guru Seni Budaya dan Tenaga Kependidikan. Tujuanya meningkatkan kompetensi SDM pelaku budaya agar menjadi profesional melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P2 Bidang Kebudayaan), baik yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

Acara berlangsung 26 hingga 29 November 2023 di Hotel Horison Sagita Balikpapan, diresmikan Kepala Bidang GTK, Armin, M.Pd. Dihadiri Ketua LSP P2 Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek RI, asesor, narasumber, serta Sub Koordinator Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim.
Ketua Penyelenggara, I Nengah Arum, menjelaskan bahwa penyelenggaraan sertifikasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang menekankan peningkatan jumlah dan kualitas SDM kebudayaan serta pengakuan terhadap kemampuan para seniman dalam membangun sumber daya di bidang kebudayaan.

“Terdiri dari 10 orang edukator museum, 10 juri pertunjukan musik, 10 juri pertunjukan teater, 20 juri pertunjukan tari, serta 20 pelukis dan 20 penari,” katanya (QR/ADV Disdikbud Kaltim)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *