Mon. Jul 7th, 2025
Kantor Dinas pendidikan dan kebudayaan kaltim

SAMARINDA,IKNPOST | Pemerintah provinsi Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait temuan Ombudsman RI terkait soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 . Pembiaran membuat masalah akan kembali terulang pada tahun depan. Misalnya pemalsuan dokumen kependudukan untuk jalur zonasi, praktik titip siswa untuk masuk ke sekolah tertentu dari berbagai pihak menjadi perhatian pihaknya. Evaluasi sedang dilakukan dan sudah bergulir di dua kota. Yakni, Balikpapan dan Samarinda. Sementara untuk daerah lain, dia menyebut dalam datar agenda selanjutnya. Dia memastikan, evaluasi akan dilakukan di seluruh Kaltim. Adapun Balikpapan dan Samarinda didahulukan karena ada sejumlah catatan pada PPDB yang perlu diperbaiki.

“Salah satunya, dari sisi pelaksanaan zonasi. Sebaiknya jangka waktunya harus lebih awal lagi. Supaya masyarakat, khususnya orangtua yang memiliki anak usia sekolah yang akan masuk ke SMA atau SMK memahami situasi dan petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan Disdikbud,” jelas Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim Jaznie sebagaimana dilansir Kaltimpost.id.

Disdikbud Kaltim sudah melakukan sosialisasi dengan melibatkan pimpinan wilayah. Termasuk lurah dan camat. “Sehingga masih perlu perbaikan agar bisa lebih masif ke depan. Termasuk soal perpindahan alamat dadakan yang tujuannya agar siswa bisa masuk wilayah zonasi. Di Samarinda sempat ramai soal temuan alamat itu. Sehingga harus bekerja sama dengan kelurahan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” sambungnya. Mengenai pembelian seragam yang diduga dipaksakan pihak sekolah, Jaznie menyebut, seragam itu terbagi dua. Untuk jenis putih abu-abu, orangtua siswa tidak diwajibkan membeli di sekolah. Kalaupun dibeli, sambung dia, biasanya lewat koperasi.

Namun, orangtua dipersilakan membeli di toko mana saja untuk seragam putih abu-abu. “Tapi ada beberapa seragam yang merupakan identitas sekolah, seperti baju olahraga, baju batik. Itu kan tidak bisa dibeli di toko biasa. Jadi dipersilakan siswa untuk membeli di koperasi, enggak ada hubungan sebenarnya dengan sekolah,” ungkapnya. Pun bila ada siswa yang tidak mampu, bisa tetap mendapatkan seragam yang merupakan identitas sekolah dengan berkoordinasi alumni.

Misalnya Kelas XII, kata Jaznie, biasanya diumumkan sekolah perihal seragam yang masih layak pakai agar dikumpulkan. Nantinya adik tingkat mereka yang tidak mampu dipersiapkan menggunakan seragam tersebut. “SMA di Kaltim rata-rata sudah menerapkan itu. Kalau baju putih-abu ya dipersilakan beli di tempat lain kan banyak yang jual,” tegasnya.
(QR/ADV/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim).

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *