

KUTAI KARTANEGARA, IKNPOST | Saat ini Edi Damansyah Bupati Kutai Kartanegara sudah gagal menduduki jabatan Bupati Kukar selanjutnya meski pun sudan dinyatakan memperoleh suara unggul dibandingkan dengan calonnya. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Edi Damansyah karena dianggap sudah 2 periode menjabat bupati Kukar. Hakim MK memerintah Pemungutan suara ulang (PSU).
Kini Bupati Kukar Edi Damansyah menyelesaikan sisa kepemimpinan selaku bupati, Edi Damansyah berkomitmen menyelesaikan tugasnya hingga masa jabatannya berakhir hingga dilantiknya bupati dan wakil bupati Kukar yang baru, hasil PSU.
Edi menegaskan komitmenya untuk menuntaskan seluruh program yang dicanangkan bersama Rendi Solihin,terutama yang tercantum 23 Program Prioritas Dedikasi Kukar Idaman.
“Saya fokus kerja sampai nanti dilantik bupati dan wakil bupati hasil Pilkada Kukar.Saya fokus kerja saja, karena masih menjalankan amanah,” ungkap Edi Damansyah, Kamis (27/2/2025).
Setidaknya Edi Damansyah akan menjalani masa buktinya paling tidak hingga dua bulan kedepan. Tepatnya setelah proses PSU usai dan penetapan serta pelantikan bupati Kukar yang baru.
Diketahui Edi Damansyah fokus ke peningkatan infrastruktur konektivitas antar wilayah, peningkatan sektor pertanian untuk menjadi kawasan lambung pangan bagi di Kaltim dan Ibu Kota Nusantara (IKN), kemudian pemberdayaan masyarakat ditingkat bawah. Seperti program Rp 50 juta per RT. (QR/ADV/Diskominfo Kaltim)