

KUTAI KARTANEGARA, IKNPOST | Persoalan dampak banjir dan limbah di lahan warga RT 021 Dusun Surya Bhakti, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, karena aktivitas tambang batu bara PT. Karya Putra Borneo (PT. KPB). Penanganan longsor di Jalan Poros Samarinda–Balikpapan KM 24 dan KM 28, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, merupakan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dengan pihak terkait.
Dalam RDP itu hadir Asisten, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepala Dinas PU, DLH Kukar, Kadis Pertanahan dan Penataan Ruang, Kepala BPBD, Camat Loa Janan, Kapolsek, Koramil Loa Janan, manajemen PT. Karya Putara Borneo, Ketua RT 021, serta warga terdampak.
Kegiatan RDP Senin, 5 Mei 2025 di ruang Banmus dipimpin Ketua Komisi III Farida didampingi anggotanya yaitu Johansyah, Heri Sandi, Dedik Harianto, H. Fachrudin, Asnawi Sultan Rahmadani dan Hamdiah. Persoalan itu melibatkan lintas komisi dalam pembahasannya yaitu anggota Komisi IV DPRD ,H. Hamad Yani dan Hamdiah
Menurut Farida, rapat ini merupakan tindak lanjut dari permasalahan longsor di Jalan Poros Samarinda–Balikpapan. Hingga kini, pihak perusahaan belum melakukan langkah nyata dalam menangani dampak longsor tersebut. Karena itu, Komisi III DPRD Kukar mendesak agar segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) terkait status kebencanaan di lokasi tersebut sebagai dasar hukum untuk pemberian bantuan dan tindakan ke warga yang terdampak.
Dalam RDP itu Komisi III DPRD Kukar meminta pembentukan satuan tugas khusus dengan koordinator Camat Samboja, agar ada penanganan longsor di wilayah itu lebih cepat
“ Adanya RDP ini, diharapkan solusi konkret untuk segera diambil tindakan guna mengatasi permasalahan lingkungan dan infrastruktur yang berdampak ke masyarakat Kutai Kartanegara,” tegas Farida. (QR/ADV/DPU Kukar)