

SAMARINDA,IKNPOST | Usai ketua Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono membacakan Rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi, pimpinan rapat menyampaikan kepada seluruh anggota DPRD Kaltim yang menghadiri paripurna, apakah hasil kerja pansus itu diterima dan disetujui menjadi pansus kata ketua DPRD Kaltim.
TOK .. Palu dipukul Hasanuddin Mas’ud ketua DPRD Kaltim ketika seluruh anggota DPRD Kaltim yang menghadiri paripurna menyetujui Raperda tentang pajak daerah dan retribusi menjadi Peraturan Daerah (perda).Persetujuan tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri oleh Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik serta dihadiri 37 anggota DPRD Kaltim di Gedung DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).
“Tercapainya kesepakatan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini menjadi gambaran adanya sinergitas antara pemda dan DPRD Perda ini dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah di wilayah Kaltim,” kata Pj gubernur Akmal Malik.
Menurut Akmal yang juga petinggi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini, berpendapat bahwa dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah yang akan menjadi perda telah memiliki payung hukum yang sah.Jika pada Perda sebelumnya pajak daerah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),Bea Balik Nama Kendaraan,Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan (PAP), maka ada tambahan sumber pajak, yaitu Pajak Alat Berat (PAB) berlaku pada 2024 dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku pada 2025.
“Penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah lebih rendah dari tarif sebelumnya. Penetapan besaran tarif tersebut dengan mempertimbangkan meringankan beban masyarakat dan mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” katanya.
Setelah persetujuan bersama DPRD dan Pemprov Kaltim, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu, Pemprov Kaltim akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.(QR/ADV/DPRD Kaltim).