

SAMARINDA, IKNPOST | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kerja marathon untuk proses pembahasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas yang diusulkan Pemprov) Kaltim. Ketiga Ranperda sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
” Percepatan ini bentuk tindak lanjut atas surat resmi Gubernur Kaltim. Ketiga Ranperda yang tengah dibahas mencakup revisi terhadap dua regulasi BUMD. Yakni PT Jamkrida Kaltim dan PT Mandiri Migas Pratama (MMP), serta pengelolaan lingkungan hidup. Perubahan regulasi ini diusulkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan strategis pembangunan daerah,” jelas Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan
Dijelaskan Agusriansyah bahwa, dua Ranperda menyangkut BUMD diarahkan agar selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Fokus utamanya memperkuat struktur organisasi serta menegaskan aspek strategis seperti pembagian dividen dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Dalam regulasi sebelumnya, ketentuan soal dividen maupun CSR belum diatur secara rinci. Padahal ini krusial untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat Kaltim,” katanya.
Dalam Raperda itu tidak hanya aspek legal formal, namun kajian juga memperhitungkan dimensi sosiologis. Efektivitas BUMD selaku penggerak ekonomi daerah harus terus dievaluasi agar tidak stagnan dan mampu beradaptasi dengan kebutuhan saat ini dan yang akan datang.
“Kami Target, pembacaan nota bisa dilakukan bulan ini, selanjutnya pembahasan tiga Raperda selesai dalam kurun satu sampai tiga bulan ke depan,” kata optimis.(QR/ADV/DPRD Kaltim)