

SAMARINDA, IKNPOST | Rencananya SMAN 10 Samarinda kembali ke Kampus A, sebagaimana awal berdirinya di Jalan HAMM Rifaddin Samarinda Seberang, hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kaltim bersama pemprov Kaltim Senin (19/5/2025)
“Legal standingnya itu sudah jelas, bahwa pemerintah provinsi disegerakan untuk mengembalikan SMAN 10 Samarinda, dari kampus Education Center di Jalan PM Noor, ke Kampus A di Jalan HAMM Rifaddin Samarinda Seberang ,” ujar Hasanuddin Mas’ud Ketua DPRD Kaltim.
Menurutnya, pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk SMAN 10 Samarinda, berlangsung di kampus A, Jalan HAMM Rifaddin. Begitu juga siswa-siswi baru nanti belajarnya di kampus A Samarinda Seberang, tetapi untuk kelas 11 dan 12 tetap melaksanakan pembelajaran di kampus education center
Kemudian Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menegaskan bahwa pemprov Kaltim berkomitmen menjalankan putusan MA berkaitan dengan polemik SMAN 10 Samarinda.
“Besok saya minta Disdikbud Kaltim untuk berkoordinasi dengan kepala sekolah SMAN 10 Samarinda, pemindahan ini tidak serta merta ya, jadi dibutuhkan proses kedepannya,” ujarnya
Lanjutnya, Disdikbud Kaltim akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap sarana prasarana di Kampus A, baik itu ruang kelas, data siswa-siswi, serta kebutuhan lain terkait pemindahan sekolah ini.
“Ini harus dipersiapkan dalam waktu dua bulan. Karena bukan hanya siswa-siswi yang hanya pindah ke sana, akan tetapi kesiapan guru, petugas kebersihan, petugas keamanan juga diperhatikan. Saya berharap tidak ada halangan kedepannya,” kata Sekda Sri Wahyuni. (QR/ADV/DPRD Kaltim)