Fokus Utama Peningkatan Layanan Publik dan Pengelolaan Website


SAMARINDA, IKNPOST | Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan menjadi fokus utama kunjungan kerja Sekretariat DPRD Kaltim ke Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), tujuan kunjungan adalah menggali informasi terkait praktik keprotokolan serta pengelolaan website DPRD Jabar yang dinilai berhasil. Kemudian diharapkan dapat diterapkan di Kaltim.
“Kami ingin mempelajari bagaimana keprotokolan di Sekretariat DPRD Jabar diterapkan di lapangan. Meskipun sama-sama mengacu pada UU No. 9 Tahun 2010, banyak penyesuaian yang perlu dilakukan di lapangan,” jelas Pejabat Fungsional Pranata Humas Ahli Muda, M. Hafidz,
Saat diskusi berlangsung M. Hafidz menyoroti pentingnya pengembangan SDM di bidang protokol. Sekretariat DPRD Jabar secara rutin mengadakan bimbingan teknis (bimtek) setiap tahun untuk meningkatkan kemampuan staf mereka.Selain itu, pengelolaan website DPRD Jabar juga menjadi sorotan dalam kunjungan tersebut. Sekretariat DPRD Kaltim tertarik untuk mempelajari cara pembaruan informasi dan berita kegiatan DPRD Jabar.
“Kami berharap, setelah kunjungan ini, Sekretariat DPRD Kaltim dapat melaksanakan bimbingan teknis serupa untuk meningkatkan kompetensi dalam bidang keprotokolan. Kami ingin belajar bagaimana Sekretariat DPRD Jabar mengelola website mereka, terutama dalam hal update berita dan informasi yang relevan untuk masyarakat,” ujarnya.
Menurut M. Hafidz bahwa, Sekretariat DPRD Kaltim mengundang Sekretariat DPRD Jabar untuk menjadi narasumber dalam pelatihan dan bimbingan teknis yang akan datang.Kunjungan kerja ini diharapkan memberikan wawasan baru dan inspirasi untuk Sekretariat DPRD Kaltim dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektif untuk fungsi protokol.
“Dengan menggandeng pihak Jabar, kami berharap dapat mengimplementasikan praktik terbaik yang telah terbukti efektif di sana,” ujar M. Hafidz (ADV/QR/DPRD Kaltim)