

BALIKPAPAN, IKNPOST | Untuk meningkat kualitas pelaksanaan reses para anggota DPRD Kaltim dan penyebaran informasi Peraturan Daerah (perda) Kaltim, maka Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis pelaksanaan Reses dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Prov. Kaltim yang diikuti oleh Staf Administrasi Sekretariat Dewan (Setwan), di Grand Jatra Balikpapan belum lama ini
Sosialisasi ini diisi oleh Inspektorat Daerah Prov. Kaltim Gazali Rahman selaku Inspektur Pembantu Pengawasan Bidang Pemerintahan & Aparatur dan Dewi Supriyati selaku Auditor Ahli Madya.
Kemudian Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Suriansyah didampingi Pengelola Informasi Produk Hukum Rr Dewi Pamungkasingsasi.

Analis Kebijakan Ahli Muda Mohammad Andayani, yang mewakili Sekretaris Dewan (Sekwan), kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pelayanan terhadap Kegiatan Reses dan Sosper yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kaltim dapat terpenuhi dengan baik.
Menurutnya kegiatan ini diharapkan dapat memberi pemahaman kepada Staf Administrasi Anggota dan Staf Fraksi – Fraksi DPRD Kaltim dalam menyusun dan membuat laporan hasil kegiatan untuk meminimalisir kesalahan dan kekurangan dalam hal administrasi.(ADV/QR/DPRD KALTIM)