

SAMARINDA,IKNPOST | Hingga hari ini masih ada warga pra sejahtera di Kalimantan Timur yang belum menjadi anggota BPJS, kondisi ini terjadi karena kesulitan ekonomi yang dihadapi. Wakil rakyat yang duduk di Komisi IV DPRD Kaltim berharap pemerintah daerah memberikan perhatian khusus untuk it
“Pemerintah daerah harus meningkatkan cakupan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakatnya seiring dengan kemajuan sistem dan layanan kesehatan di daerah tersebut. Selain instruksi pemerintah pusat, juga sudah menjadi keharusan bagi setiap pemda untuk menjamin 100 persen coverage iuran BPJS warga pra sejahtera,” kata Rusman Yakub anggota komisi IV DPRD Kaltim belum lama ini.
Politisi senior PPP ini berharap adanya koordinasi dan kolaboratif antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, langkah ini dilakukan sebagai tanggungjawab pemerintah kepada rakyat atau masyarakat. “Seharusnya sudah sedari dulu dilakukan,” kata Rusman.
Rusman juga mengkritik kinerja yang dilakukan pihak BPJS terhadap pelayanan yang diberikan pada masyarakat, karena pihak BPJS lebih cenderung menuntut masyarakat membayar iuran bulanan ketimbang memberikan pelayanan yang maksimal.
“BPJS hanya menuntut masyarakat untuk taat bayar iuran, tapi tidak seimbang dengan kecepatan dan kenyamanan pelayanan.Jangan sampai ada lagi keluhan-keluhan dari masyarakat tentang BPJS Kesehatan,” pungkasnya mengingatkan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur memberikan perlindungan untuk 100 ribu pekerja rentan usai menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo secara resmi mengukuhkan kerja sama ini dengan menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja rentan di Pendopo Odah Etam, Rabu (5/7/2023) lalu.
(QR/ADV/DPRD Kaltim).