

SAMARINDA,IKNPOST | Rapat internal Pimpinan DPRD bersama Sekretaris DPRD Kaltim dan sejumlah Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim di Ruang Rapat Kantor DPRD Kaltim, Selasa (12/11/2024).
Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel memimpin rapat dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moesi dan Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana. Hadir pula Ketua Fraksi Golkar Muhammad Husni Fahruddin, Ketua Fraksi PKB Damayanti, Ketua Fraksi PKS Firnadi Ikhsan, dan Ketua Fraksi PAN-Demokrat Sigit Wibowo. Sementara, pihak sekretariat DPRD Kaltim dihadir Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, Pejabat serta Tenaga Ahli di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim.
” Agenda DPRD perlu disusun guna memaksimalkan kinerja dewan. Salah satu agenda yang telah dijadwalkan yakni paripurna dan pembentukan pansus. Dalam waktu dekat DPRD akan melaksanakan paripurna dan membentuk pansus,” ujar Ekti.
Ekti menjelaskan, Pansus yang rencananya dibentuk adalah, Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD, Pansus Pembahas Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Pansus Pembahas Pedoman Penyusunan Pokir DPRD, dan Pansus Pembahas Kode Etik dan Tata Beracara DPRD.
Pansus Renja DPRD adalah pansus yang dibentuk untuk membahas rencana kerja DPRD. Renja DPRD merupakan bagian dari sistem perencanaan pemerintah daerah yang memuat rencana strategis dan target kinerja DPRD setiap tahunnya.
Sedangkan Pansus Pokir DPRD adalah pansus yang membahas usulan dari anggota DPRD yang didasarkan pada aspirasi masyarakat. Adapun Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD adalah pansus yang dibentuk untuk membahas kode etik dan tata beracara DPRD. Ini penting mengingat kode etik DPRD adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD
“Empat pansus ini nantinya akan diisi oleh 12 sampai 13 orang anggota DPRD, dan masing-masing pansus bekerja sesuai dengan tugasnya,” jelasnya Ekti. (ADV/QR/DPRD Kaltim).