

SAMARINDA, IKNPOST | Kebijakan pembatasan dana aspirasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2023 mendapat kritikan serius dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) anggota DPRD Kaltim Dr.Jahidin.
Menurut Jahidin, aturan itu justru menghambat pemenuhan kebutuhan mendesak masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur untuk jalan kecil, parit maupun penerangan lampu jalan, yang sebelumnya dapat dibiayai melalui dana aspirasi anggota dewan. Pergub itu lanjut Jahidin mengatur batasan minimal anggaran satu paket kegiatan Rp1,5 miliar.Sedangkan usulan masyarakat hanya kecil, misalnya perbaikan jalan kecil atau parit, biasanya hanya membutuhkan dana sekitar Rp150 juta hingga Rp200 juta.
“Kan, permintaan masyarakat banyak terhambat karena kami tidak bisa menganggarkan proyek kecil ini. Sementara itu, Pergub mematok batasan yang terlalu tinggi untuk kegiatan dengan skala kecil,” kata Jahidin pada awak media.
Jahidin menjelaskan bahwa Pergub sebelumnya Nomor 49 Tahun 2020 menetapkan batasan anggaran lebih tinggi adalah Rp2,5 miliar. Namun Pergub Nomor 48 Tahun 2023 menurunkan menjadi Rp1,5 miliar, hal ini tentu kebijakan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.Saat reses, masyarakat sering mengajukan perbaikan jalan kecil dan seperti gang sepanjang 30 meter yang hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp150 juta.
“Karena aturan itu Akibatnya, hubungan antara anggota dewan dan masyarakat menjadi terganggu. Kami sering dicap sebagai pembohong karena tidak bisa memenuhi janji-janji yang sudah disampaikan saat reses.Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melawan kebijakan ini karena dampaknya buruk bagi masyarakat dan anggota dewan,” pungkas mantan perwira polri. (ADV/QR/DPRD Kaltim)