

SAMARINDA, IKNPOST | Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 dinilai mennghambat pelaksanaan program pembangunan di pedesaan.Pelaksanaan dari regulasi tersebut membatasi kebutuhan infrastruktur kecil yang mendesak. Hal ini disampaikan ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahruddin.
“Permasalahan masyarakat tidak hanya soal infrastruktur besar, tetapi juga infrastruktur kecil seperti jalan gang, irigasi, dan kebutuhan dasar lainnya. Pergub ini justru membuat aspirasi masyarakat sulit direalisasikan,” ujar Muhammad Husni Fahruddin.
Menurutnya, alokasi anggaran untuk program pembangunan tingkat komunitas terlalu besar. Berdasarkan Pergub 49 Tahun 2020 program yang didanai oleh Bantuan Keuangan Daerah mendapatkan alokasi anggaran dengan batas minimal Rp2,5 miliar.Batasan tersebut diturunkan menjadi Rp1,5 miliar.
“Pengadaan jalan gang yang hanya membutuhkan Rp150 juta tidak bisa dilakukan karena aturan ini. Ini jelas sangat menghambat pembangunan di tingkat desa,” tegasnya.
Pergub 49 Tahun 2020 dinilai bertententangan dengan perundang-undangan di atasnya. Dampaknya, pemerintah desa dan masyarakat mengalami kesulitan dalam merealisasikan program yang membutuhkan bantuan dana dengan nominal kecil. Mantan aktivis pengiat anti korupsi ini membandingkan regulasi nasional yang memperbolehkan program Rp50 juta di satu titik. Ketidaksesuaian ini mengakibatkan banyak aspirasi masyarakat tidak dapat direalisasikan meski memiliki anggaran memadai.
“Aturan ini seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, bukan malah membatasi. Pemerintah desa harus diberi fleksibilitas untuk menjalankan program kecil yang dampaknya langsung terasa oleh warga.Pergub ini harus dicabut karena tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” pungkasnya. (ADV/QR/DPRD Kaltim)