

SAMARINDA, IKNPOST | Kebiasan merokok memang sangat sulit untuk dihentikan,karena itu ada upaya pemerintah daerah menerbitkan regulasi untuk mengatur tempat bagi perokok yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2017 dan Pergub yang mengatur kawasan tanpa asap rokok. Sayangnya aturan ini kurang dipatuhi oleh masyarakat pengguna rokok.
Andi Satya Adi Saputra Anggota DPRD Kalimantan Timur menyuarakan kekhawatirannya, atas ketidakpatuhan aturan itu.Peraturan larangan merokok di area tertentu sudah ada, misalnya di institusi pendidikan, rumah sakit. Namun praktik merokok masih sering ditemukan di tempat-tempat yang seharusnya bebas dari asap rokok.
“Peraturan sudah ada, tetapi kenyataannya masih banyak iklan rokok yang tersebar, dan orang merokok di tempat yang tidak seharusnya,” kata Andi belum lama ini.
Politisi Partai Golkar yang juga mantan perokok, tetapi telah berhenti sejak 2016, berencana untuk lebih aktif mengkampanyekan penerapan kawasan tanpa asap rokok dengan mensosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), hasilnya diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya mengenai dampak buruk asap rokok terhadap kesehatan ibu hamil dan anak-anak. Dia juga mengajak koleganya di DPRD Kaltim
untuk mendukung kebijakan ini. “Kami ingin Kaltim menjadi lebih peduli terhadap masalah ini.” tutup Andi. (ADV/QR/DPRD Kaltim)