Thu. Jul 3rd, 2025

SAMARINDA, IKNPOST | Hingga hari ini persoalan hak karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda masih belum selesai, Komisi IV DPRD Kalimantan Timur berupaya membantu mencari solusi dengan mengundang pihak Manajemen RSHD dan dipertemukan dengan karyawan dihadiri Dinas Ketenagakerjaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)Selasa (29/4/2025). Namun sayangnya pihak manajemen tidak menghadiri undang, tetapi mengutus Kuasa hukumnya yaitu Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustinus.

Pihak Kuasa hukum mengutarakan bahwa ketidakhadiran manajemen karena sedang berada diluar kota, alasan itu dibantah para karyawan dan mantan karyawan RSHD yang juga hadir. “Bohong itu. Mana ada mereka keluar kota,” kata salah satu karyawan, yang disambut riuh karyawan lainya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi yang memimpin rapat  mengambil langkah tegas dengan  meminta agar tim pengacara meninggalkan ruang rapat.

“Sebelum kita lanjutkan, mohon pengacaranya keluar saja. Kita rapat dengan Disnaker dan para karyawan,” ujar Darlis. Keputusan itu disambut tepuk tangan para karyawan dan mantan karyawan RSHD.

Wakil Ketua Komisi IV, dr. Andi Satya Adi Saputra, berpendapat bahwa pengacara yang hadir mengindikasikan ketidakseriusan manajemen RSHD dalam menyelesaikan masalah. “Kalau yang datang pengacara, berarti ini sudah masuk ranah hukum. Tapi kami ini DPRD, bukan pengadilan. Kita undang untuk cari solusi, bukan debat hukum,” ujar Andi.

Menurut Andi, undangan ke manajemen RSHD sudah dikirim sejak 21 April lalu. “Kalau mereka datang hari ini, itu bukti itikad baik. Tapi nyatanya tidak.Pengusiran bentuk ketegasan kami,” (QR/ADV/DPRD Kaltim)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *