Fri. Jul 4th, 2025
Gedung DPRD Kaltim
Gedung DPRD Kaltim

SAMARINDA,IKNPOST | Sidang Paripurna ke 37 dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses atau menyerap Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Sidang II Tahun 2023, Senin (2/10/2023) belum lama ini.

Ada kewajiban bagi anggota DPRD Kaltim untuk melaporkan hasil kegiatan reses di daerah pemilihan masing masing. Kegiatan reses ini seuai dengan norma peraturan perwujudan dari aspek akuntabilitas pelaksanaan kewajiban setiap anggota DPRD.

Pemprov Kaltim yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, M Syirajudin, mengutarakan bahwa reses ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi dewan yakni penganggaran pengawasan serta pembentukan peraturan daerah (Perda) yang bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat.

“Pemprov Kaltim mengapresiasi dan berterima kasih, kami akan melakukan inventarisasi secara cermat hasil reses ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Syirajudin

Aspirasi masyarakat yang diserap anggota DPRD Kaltim melalui kegiatan reses akan menjadi masukan penting bagi pemerintah provinsi untuk menentukan kebijakan pembangunan yang berskala prioritas untuk rakyat.

“Masukkan atau aspirasi masyarakat tersebut akan kita klasifikasikan berdasarkan skala prioritas,”pungkasnya (QR/ADV/DPRD Kaltim)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *