

SAMARINDA, IKNPOST | Warga Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang resah karena lokasi SMAN 10 tidak lagi berada di wilayah mereka dan telah dipindahkan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Keresahan warga itu ditunjukan dengan adanya aksi unjukrasa yang dilakukan masyarakat. Mereka meminta keberadaan sekolah itu kembali ke wilayah mereka yaitu Jalan H.A.M.M. Rifaddin
“Persoalan tersebut bukan sekadar pemindahan lokasi sekolah, namun menyangkut keadilan dalam pemerataan akses pendidikan di wilayah Samarinda.Saya memahami dan turut merasakan kegelisahan masyarakat Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang. Permintaan agar SMA Negeri 10 dikembalikan ke lokasi asal di Jalan H.A.M.M. Rifaddin adalah cerminan dari kebutuhan akan pendidikan yang adil dan merata,” ujar Andi Satya Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur
Menurutnya, ketersediaan sekolah negeri di kawasan tersebut sangat terbatas, ini merupakan fakta yang tidak bisa dipungkiri, hal ini berdampak turunya semangat dan partisipasi siswa untuk melanjutkan pendidikn ke jenjang selanjutnya.
“Kita tidak bisa menutup mata jumlah SMA atau SMK Negeri di wilayah ini sangat terbatas. Negara wajib hadir memastikan pendidikan sebagai hak dasar warga negara dapat terlayani dengan baik.Putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/TUN/2023 sudah inkracht. Sebagai negara hukum, keputusan ini wajib dihormati dan dilaksanakan. Mengabaikannya sama saja melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” tegasnya.
Politisi partai Golkar ini berkomitmen akan menyuarakan aspirasi masyarakat ini secara resmi dalam forum-forum DPRD, termasuk dalam rapat bersama Dinas Pendidikan dan instansi terkait.
“Kami ingin solusi yang adil dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya. (QR/ADV/ DPRD Katim)