Fri. Jul 4th, 2025
Harun Al Rasyid
Harun Al Rasyid

SAMARINDA, IKNPOST | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) akan melakukan uji publik pada 5 November 2023 di Balikpapan.Pembahasan finalisasi draf raperda itu juga melibatkan Satpol PP Kaltim.

“Hampir semuanya bisa disepakati dari draf yang ada. Tapi ada beberapa penambahan yang ada. Insyaallah nanti 5 November, kami akan gelar uji publik di Balikpapan,” jelas Ketua Pansus, Harun Al Rasyid pada wartawan di gedung dewan baru baru ini.

Menurut Harun Al Rasyid, setelah uji publik, selanjutnya ada fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri dan 16 November 2023, laporan akhir pansus bakal disampaikan melalui rapat paripurna. Ada 13 poin tertib yang menjadi fokus dalam raperda ini yaitu menyangkut tertib di jalan, sungai, sekolah, dan kawasan tanpa rokok. Dalam Raperda itu juga dicantum adanya ketentuan pidana atau dengan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan.

“Denda itu maksimal. Kalau dendanya tidak dibayar, kompensasinya ya kurungan badan. Kami ingin masukkan denda di perda ini ke kas daerah,” tandasnya. ( QR/ADV DPRD KALTIM]

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *