

SAMARINDA, IKNPOST | Setelah dibentuk dalam rapat paripurna ke-32 DPRD Kaltim (12/9), Panitia Khusus pembahas rancangan peraturan daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren terus bekerja.
Dengar Pendapat dan kunjungan kerja kesejumlah pesantren di luar Kaltim telah dilakukan, begitu juga dengan pertemuan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (kemendagri). Pansus terus menerima masukan dari banyak pihak untuk menjadi bahan dan kajian guna menentukan draf pasal pasal yang akan diformulakan menjadi Raperda yang pada nantinya dilaporkan dalam forum rapat paripurna.
Belum lama ini Pansus melakukan pertemuan (RDP) dengan Kepala Kanwil Kemenag Kaltim Abdul Khaliq, Kepala Bidang PAKIS Murdi, Ketua Tim Pontren Taty Suryani, Biro Kesra serta Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Dalam pertemuan itu membahas draf pasal yang akan dipelajari dan di kaji leih lanjut, hal itu diutarakan Mimi Meriami Br Pane ketua Pansus Rancangan peraturan daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren .
” Pertemuan tadi membahas per pasal yang ada, karena ada beberapa pasal yang perlu didalami dan dikaji lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar kedepannya tidak ada draft Ranperda yang menyalahi atau tidak dengan aturan perundangan,” jelasnya .
Politisi PPP ini berharap pemerintah daerah dapat mengambil peran yang lebih meski pun soal pesantren merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pembahasan Raperda ini akan pansus lanjutkan dengan mengundang semua instansi terkait, langkah ini pansus lakukan untuk membuat sebuah kesimpulan
“Rencananya setelah ini pansus akan mengadakan Rapat Koordinasi dan mengundang seluruh dinas. Setelah Rakor kita bisa mengambil satu kesimpulan atau kata sepakat dari pasal-pasal yang ada di Ranperda.” katanya.(QR/ADV/DPRD Kaltim).