Sun. Jul 6th, 2025
Pansus Pokir Saat mengadakan rapat

BALIKPAPAN, IKNPOST | Tim Panitia Khusus pembahas tentang Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Sabaruddin Panrecalle Ketua Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim menjelaskan bahwa, sebelumnya belum pernah ada, karena itu pansus perlu untuk melakukan kajian-kajian.

“Membuat kerangka pedoman penyusunan. Diantaranya, mekanisme penginputan yang mengacu ke Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” jelas Sabaruddin Panrecalle

Pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang kemudian dimasukan ke dalam SIPD dalam bentuk program dan kegiatan. Hal itu mengharuskan pansus perlu mencontoh daerah lain yang telah lebih dulu memiliki, guna menggali informasi dan data-data yang diperlukan dalam penyusunan draf.  “Daerah yang lebih dulu punya dan melaksanakan, terkonfirmasi Bantul, dan Provinsi DI Yogyakarta,” katanya.

Menurutnya, sebelum melangkah jauh pansus perlu konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri, bertujuan mengetahui apakah pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran bisa dilaksanakan, karena merupakan sesuatu yang baru dan belum pernah dilaksanakan.Pansus memiliki target jangka pendek, berupa rekomendasi sebagai produk hasil kerja pansus yang nantinya disampaikan dalam rapat paripurna. Serta target jangka panjang untuk pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD bisa menjadi peraturan daerah.

“Nanti kita lihat, bagaimana hasil konsultasi pansus ke Kemendagri. Kenapa harus perdana, ya karena sebagai acuan atau landasan hukum ditingkat daerah,” jelasnya. (ADV/QR/DPRD Kaltim).

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *